Breaking

Permasalahan Seputar Pendaftaran NPWP melalui e-Registration


KEWAJIBAN NPWP
Apa kriteria seseorang diwajibkan memiliki NPWP?
Orang atau badan yang memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif adalah sudah cukup umur menurut undang-undang (perorangan) atau mempunyai akta pendirian perusahaan (Badan); syaratobyektif adalah mempunyai penghasilan dari pemberi kerja atau dari kegiatan usahanya.
Bagaimana cara mendaftarkan NPWP?
Pemohon dapat melakukan pendaftaran dengan cara 1) elektronik, melalui aplikasi e-Registrasi di www.pajak.go.id, dan 2)secara non-elektronik, dengan menyampaikan secara langsung permohonan ke KPP domisili melalui POS/jasa pengiriman atau datang langsung ke KPP
Apa kewajiban setelah mendapatkan NPWP?
Setelah mendapatkan NPWP, sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berhak atas informasi dan pelayanan perpajakan serta mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak atas penghasilannya dan melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan (Selengkapnya dapat mengunduh panduan Hak dan Kewajiban Perpajakan di situs www.pajak.go.id)
AKTIVASI DAN LOGIN
Dari mana saya mendapatkan username dan password untuk login di aplikasi e-Registration?
username dan password diperoleh dengan cara mendaftar akun di www.ereg.pajak.go.id. Username dan password akan dikirimkan melalui email.
Jika saya tidak bisa login, apa yang harus saya lakukan?
Kegagalan dalam melakukan login disebabkan oleh: 1) akun pajak belum diaktivasi. Silahkan buka email dan klik link aktivasi (tulisan berwarna biru). 2) salah memasukkan username dan password. Silahkan dilihat diemail, catat username dan password yang dikirim dari server e-registratio. Jika anda lupa username dan password, silahkan klik LUPA PASSWORD di tampilan e-Registration. Username dan password akan dikirimkan melalui email.
Saya sudah mendapatkan NPWP  melalui e-Registration. Pada saat saya akan melakukan login, tidak bisa masuk karena username dan password SALAH
Bagi Pemohon yang sudah disetujui permohonan NPWP-nya, maka akan dikirimkan Bukti Penerimaan Elektronik. Dalam BPE tersebut tercantum NPWP sebagai USERNAME baru dan password sesuai dengan password pada saat pendaftaran akun.
PENGISIAN DATA
Pada kolom KATEGORI, ada pilihan PUSAT, CABANG, OPPT. Apa yang dimaksud?
Status PUSAT jika: 
1). merupakan permohonan NPWP yang pertama kali bagi perorangan, atau NPWP untuk suami, sedangkan isteri merupakan NPWP CABANG
2). perusahaan dan KPP domisili merupakan lokasi kantor pusat pemohon NPWP Badan; 
Status CABANG, jika :
1). isteri merupakan NPWP cabang dari NPWP suami
2). perusahaan/badan mengajukan NPWP untuk lokasi cabang di daerah selain lokasi yang ada di kantor pusat; 
Status OPPT, jika perorangan mempunyai usaha tertentu dan jika memiliki tempat usaha lebih dari satu, maka tempat usaha pertama merupakan NPWP PUSAT, sedangkan tempat usaha yang lain menjadi NPWP CABANG
Apa yang membedakan alamat dan alamatdomisili/KTP?
Isian data alamat tempat tinggal diisi dengan alamat dimana Pemohon saat ini bertempat tinggal. 
Alamat tinggal bisa berarti tempat dimana pemohon bekerja/mempunyai usaha. Alamat tempat tinggal adalah alamat yang akan menjadi lokasi dimana pemohon akan terdaftar sebagai Wajib Pajak (wilayah KPP)
sedangkan alamat domisili (KTP) adalah alamat tempat tinggal yang terdaftar/sesuai dengan KTP
PENGIRIMAN PERMOHONAN
Setelah proses penyimpanan dan pemrosesan selesai, selanjutnya bagaimana?
Setelah melakukan penyimipanan, silahkan melakukan pengiriman dokumen dengan lebih dulu meminta TOKEN yang akan dikirimkan melalui email Pemohon. Jika TOKEN sudah diterima, silahkan melakukan pengiriman dokumen dan memasukkan TOKEN sebagai bukti telah dilakukan verifikasi dan telah diberikan tanda tangan.
Sebagai bukti pengiriman dokumen permohonan, saya mendapatkan apa?
Setelah proses pengiriman berhasil, maka Pemohon akan mendapatkan bukti pengiriman dokumen berupa Surat Pengantar Dokumen (SPD) yang akan digunakan Pemohon untuk mengirimkan dokumen lain yang disyaratkan. Jika dokumen yang disyaratkan dikirim melalui upload, maka Pemohon akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik yang dikirim melalui email.
Apabila saya kehilangan Surat Pengantar Dokumen, bagaimana?
Pemohon login lagi dengan username dan password seperti yang telah dikirim via email. Catat Nomor Registrasi Pelayanan (contoh:140101301297) dan dikirimkan beserta dokumen yang disyaratkan untuk selanjutnya dikirim atau difaksimili ke KPP domisili. Alamat KPP dapat dilihat di www.pajak.go.id.

PASCA PENGIRIMAN DOKUMEN
Apa yang harus dilakukan setelah pengiriman permohonan dan dokumen yang disyaratkan?
Dalam pendafataran secara elektronik, jika sudah dilakukan pengiriman dokumen dengan cara upload, maka Pemohon akan mendapatkan Nomor Regsitrasi Pelayanan. Dalam waktu 1x24 jam permohonan akan diproses untuk disetujui/ditolak. Jika permohonan disetujui, maka DJP akan mengirimkan melalui email kepada Pemohon berupa Bukti Penerimaan Elektronik yang sudah mencantumkan NPWP Pemohon. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan via POS/jasa pengiriman lainnya. Jika permohonan ditolak, maka akan ada pemberitahuan untuk melengkapinya. BPE sudah dapat digunakan untuk melaksanakan administrasi perpajakan
Jika dokumen yang disyaratkan dikirim secara manual, KPP langsung memproses permohonan paling lambat 1x24 jam sejak dokumen yang disyaratkan diterima lengkap. Apabila dokumen tidak dikirimkan dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan secara elektronik dikirimkan, maka KPP/KP2KP akan menolak permohonan pendaftaran NPWP. Apabila Pemohon tidak mendapatkan jawaban persetujuan atau penolakan permohonan, dapat menyampaikannya melalui KringPajak 500200 dengan menyebutkan Nomor Register Pelayanan. Permasalahn akan diteruskan ke KPP/KP2KP terkait.
Dimana saya mendapatkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar ?
Terhadap permohonan yang telah disetujui, DJP cq. KPP/KP2KP akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email Pemohon. Di dalam BPE sudah tercantum NPWP Pemohon, sehingga Wajib Pajak sudah dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sedangkan kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak melalui POS/jasa pengiriman lainnya. Jika kartu NPWP belum diterima, Wajib Pajak dapat meminta kartu NPWP di KPP/KP2KP terdekat dengan menunjukkan BPE.